Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) KPPVL wajib menyampaikan laporan triwulan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember kepada Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan format formulir 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. debitur/perusahaan pasangan usaha di INDONESIA yang menerima pembiayaan/penyertaan modal dari kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
b. nilai pembiayaan/penyertaan modal;
c. sektor ekonomi;
d. lokasi;
e. tanggal penempatan pembiayaan; dan
f. jatuh tempo (untuk skema pembiayaan).
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda
