Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
KPPVL yang memanfaatkan tenaga kerja asing harus mematuhi persyaratan dan tata cara pemanfaatan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
