Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) PVL yang akan membuka KPPVL harus terlebih dahulu memperoleh izin pembukaan KPPVL dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk memperoleh izin pembukaan KPPVL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pejabat berwenang PVL yang berkantor pusat di luar negeri harus mengajukan permohonan izin pembukaan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan izin pembukaan yang terdiri atas:
a. tujuan pembukaan KPPVL di INDONESIA;
b. salinan akta pendirian badan hukum PVL yang berkantor pusat di luar negeri, termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang di negara setempat, disertai dengan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris;
c. salinan dokumen dan/atau informasi surat resmi terkait izin usaha PVL yang berkantor pusat di luar negeri yang dikeluarkan oleh otoritas negara setempat;
d. salinan dokumen dari otoritas negara setempat yang menyatakan:
1. PVL memenuhi aspek prudensial dan perilaku pasar;
2. PVL tidak melanggar ketentuan hukum, peraturan, persyaratan, standar dari otoritas dan/atau pemerintah negara setempat;
3. persetujuan untuk membuka KPPVL di INDONESIA; dan
4. PVL yang berkantor pusat di luar negeri memiliki kinerja dan reputasi baik;
e. laporan keuangan konsolidasi 3 (tiga) tahun terakhir dari PVL yang berkantor pusat di luar negeri, yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang independen;
f. laporan keuangan terkini dari PVL yang berkantor pusat di luar negeri;
g. calon pemimpin KPPVL disertai dengan pemenuhan dokumen persyaratan administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
h. izin tetap dan surat izin bekerja dari instansi yang berwenang bagi calon pemimpin KPPVL berkewarganegaraan asing;
i. rencana susunan dan struktur organisasi serta sumber daya manusia KPPVL;
j. surat pernyataan dari pejabat berwenang PVL yang berkantor pusat di luar negeri yang menyatakan komitmen KPPVL untuk berkontribusi dalam perekonomian INDONESIA;
k. rencana kerja KPPVL untuk jangka waktu 1 (satu) tahun pertama;
l. daftar nasabah atau calon nasabah di INDONESIA bagi PVL yang berkantor pusat di luar negeri beserta rincian portofolio pembiayaan; dan
m. data alamat lengkap KPPVL disertai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor.
(3) Surat permohonan izin pembukaan KPPVL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sesuai dengan format formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Surat permohonan izin pembukaan KPPVL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pemimpin KPPVL.
Koreksi Anda
