Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. PVL yang berkantor pusat di luar negeri yang telah beroperasi di INDONESIA sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus memperoleh persetujuan pembukaan KPPVL dari Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku;
dan/atau
b. penyaluran modal atau pembiayaan yang telah dilakukan oleh KPPVL sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap dapat dilakukan sampai dengan penyaluran modal atau pembiayaan berakhir.
Koreksi Anda
