Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Teks Saat Ini
(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk DPS.
(2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam rapat anggota atau rapat umum pemegang saham berdasarkan rekomendasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah atau sertifikasi pelatihan DPS dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(3) Pembentukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh beberapa LKM.
(4) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi agar kegiatan usaha LKM sesuai dengan Prinsip Syariah.
(5) Tugas pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk:
a. mengawasi kesesuaian kegiatan operasional LKM terhadap fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang telah ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah;
b. menilai aspek Syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan LKM;
dan
c. mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan pernyataan keselarasan syariah kepada lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis bagi DPS, kecuali huruf f dan huruf g.
Koreksi Anda
