Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan kegiatan penghimpunan Simpanan wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. (2) LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan kegiatan penghimpunan Simpanan wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
Koreksi Anda