Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Teks Saat Ini
Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
a. tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama pengurus;
b. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor usaha jasa keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 20 (dua puluh) tahun terakhir;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
e. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir;
f. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 1 (satu) tahun; dan
g. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro syariah atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda
