Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan: a. tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama pengurus; b. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan; c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor usaha jasa keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 20 (dua puluh) tahun terakhir; d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; e. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir; f. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 1 (satu) tahun; dan g. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro syariah atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda