Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Teks Saat Ini
(1) LKM yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
(2) LKM wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha tercantum dalam
Lampiran I pada tabel 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LKM belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha yang telah dikeluarkan.
Koreksi Anda
