Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen; b. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM; dan c. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS, bagi LKM inkubasi dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan wawancara. (4) Dalam hal permohonan izin usaha terdapat kekurangan dokumen, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada LKM inkubasi. (5) LKM inkubasi menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, LKM inkubasi dianggap membatalkan permohonan izin usaha. (7) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha LKM sesuai dengan skala usaha dan cakupan wilayah usaha. (8) Skala usaha dan cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai: a. LKM skala usaha kecil, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan; b. LKM skala usaha menengah, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kecamatan; atau c. LKM skala usaha besar, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota. (9) Penetapan skala usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku selama 3 (tiga) tahun. (10) Izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib dicantumkan pada kantor LKM. (11) Penolakan atas permohonan izin usaha disertai dengan alasan penolakan. (12) Dalam hal permohonan izin usaha LKM inkubasi ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan izin usaha LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1).
Koreksi Anda