Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan usaha dengan setoran modal secara tunai tercantum dalam Lampiran I pada tabel 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Jumlah modal pada permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan jumlah modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Koreksi Anda