Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Teks Saat Ini
(1) LKM inkubasi dapat mengajukan izin usaha sebagai LKM.
(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan izin usaha LKM inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. setoran modal secara tunai; atau
b. setoran modal secara nontunai.
(4) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.
Koreksi Anda
