Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan usaha dengan setoran modal nontunai tercantum dalam Lampiran I pada tabel 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.
(3) Permohonan izin usaha LKM dengan setoran modal secara nontunai harus memenuhi persyaratan rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah neto paling tinggi 5% (lima persen).
(4) Rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan pembukaan.
(5) Jumlah Ekuitas LKM yang mengajukan izin usaha sebagai LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(7) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM; dan
c. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.
(8) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan wawancara atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a.
(9) Dalam hal permohonan izin usaha terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada LKM.
(10) LKM menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan.
(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, LKM dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(12) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha LKM sesuai dengan skala usaha dan cakupan wilayah usaha.
(13) Skala usaha dan cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (12) ditetapkan sebagai:
a. LKM skala usaha kecil, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. LKM skala usaha menengah, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. LKM skala usaha besar, bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
(14) Penetapan skala usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (13) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(15) Izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib dicantumkan pada kantor LKM.
(16) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan penolakan.
(17) Dalam hal permohonan izin usaha LKM ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan izin usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
