Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama LKM wajib dicantumkan secara jelas pada gedung kantor LKM.
Koreksi Anda
Nama LKM wajib dicantumkan secara jelas pada gedung kantor LKM.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran