Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Teks Saat Ini
(1) Nama LKM harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar.
(2) LKM harus menggunakan nama LKM yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata:
a. “Lembaga Keuangan Mikro” dan nama LKM bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional; atau
b. “Lembaga Keuangan Mikro Syariah” dan nama LKM bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan nama LKM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perseroan terbatas maupun perkoperasian.
Koreksi Anda
