Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Teks Saat Ini
LKM dilarang dimiliki selain oleh:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan usaha milik desa;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. pemerintah daerah provinsi; dan/atau
e. koperasi.
Koreksi Anda
