Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKM dilarang dimiliki selain oleh: a. warga negara INDONESIA; b. badan usaha milik desa; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. pemerintah daerah provinsi; dan/atau e. koperasi.
Koreksi Anda