Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan hukum LKM terdiri atas: a. koperasi; dan b. perseroan terbatas. (2) Ketentuan kepemilikan untuk LKM yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. (3) Kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit 60% (enam puluh persen) wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan/atau badan usaha milik desa. (4) Sisa kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; dan/atau b. koperasi. (5) Kepemilikan setiap warga negara INDONESIA atas saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling banyak 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda