Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Teks Saat Ini
(1) LKM yang telah memperoleh izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan rapat anggota atau rapat umum pemegang saham paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat izin Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.
(2) Apabila LKM belum melaksanakan rapat anggota atau rapat umum pemegang saham dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan izin konversi yang telah diberikan.
Koreksi Anda
