Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional wajib mengumumkan rencana konversi dan dampak konversi terhadap nasabah melalui papan pengumuman di kantor LKM pada tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Koreksi Anda