Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Teks Saat Ini
LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional wajib mengumumkan rencana konversi dan dampak konversi terhadap nasabah melalui papan pengumuman di kantor LKM pada tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Koreksi Anda
