Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan konversi dari LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah harus memenuhi ketentuan: a. memenuhi Ekuitas minimum yang dipersyaratkan; dan b. konversi yang dilakukan tidak merugikan nasabah.
Koreksi Anda