Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Teks Saat Ini
Pelaksanaan konversi dari LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi Ekuitas minimum yang dipersyaratkan; dan
b. konversi yang dilakukan tidak merugikan nasabah.
Koreksi Anda
