Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat melakukan konversi menjadi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (2) LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional melakukan konversi menjadi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda