Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
2. Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
3. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
5. Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.
6. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
7. Direksi adalah organ LKM yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan LKM untuk kepentingan LKM, sesuai dengan maksud dan tujuan LKM serta mewakili LKM, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi LKM berbentuk badan hukum koperasi.
8. Dewan Komisaris adalah organ LKM yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi LKM berbentuk badan hukum koperasi.
9. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan LKM agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
10. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
11. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
12. Asosiasi adalah asosiasi LKM yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
13. Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban LKM sebagai akibat pencabutan izin usaha LKM dan pembubaran.
14. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi, yang dibentuk oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, atau Otoritas Jasa Keuangan.
15. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha LKM.
16. Pemeriksa adalah pegawai Otoritas Jasa Keuangan, pegawai pemerintah daerah kabupaten/kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
17. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah daerah kabupaten/kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan.
18. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah daerah kabupaten/kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang disampaikan kepada LKM yang akan diperiksa.
Koreksi Anda
