Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi penyesuaian alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dengan menggunakan sumber Efek dari alokasi untuk Penjatahan Pasti, pemenuhan pesanan pada Penjatahan Pasti disesuaikan dengan jumlah Efek yang tersedia.
(2) Penyesuaian pemenuhan pesanan pada Penjatahan Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan mengenai penyesuaian pemenuhan pesanan untuk Penjatahan Pasti.
(3) Ketentuan mengenai penyesuaian pemenuhan pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
