Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat alokasi Efek untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan setelah dilakukannya prosedur penjatahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 alokasi Efek untuk pemodal tertentu belum terpenuhi, prosedur penjatahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan terlebih dahulu pada kelompok pemodal dengan kategori tertentu sesuai dengan jumlah Efek yang dialokasikan.
Koreksi Anda