Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah Efek yang dipesan oleh pemodal pada alokasi Penjatahan Terpusat melebihi jumlah Efek yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat, termasuk setelah memperhitungkan adanya penyesuaian alokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Sistem Penawaran Umum Elektronik melakukan prosedur penjatahan Efek.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penjatahan Efek ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
