Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Terpusat Ritel, sisa Efek yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat selain ritel.
(2) Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Terpusat selain ritel, sisa Efek yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel.
Koreksi Anda
