Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), serta kelebihan pemesanan Efek pada Penjatahan Terpusat dengan batasan tertentu dan penyesuaian alokasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda