Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek pada Penjatahan Terpusat dengan batasan tertentu, jumlah Efek yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat wajib disesuaikan. (2) Penyesuaian alokasi jumlah Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan dengan batasan jumlah tertentu yang wajib dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat. (3) Kelebihan pemesanan Efek pada Penjatahan Terpusat dengan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian alokasi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti ketentuan mengenai batasan dan penyesuaian alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat. (4) Informasi mengenai penyesuaian alokasi Efek yang akan diterapkan dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diungkapkan dalam Prospektus.
Koreksi Anda