Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emiten wajib mengalokasikan sejumlah tertentu dari Efek yang ditawarkan untuk Penjatahan Terpusat sesuai dengan golongan Penawaran Umum. (2) Sejumlah tertentu dari alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel. (3) Ketentuan penggolongan Penawaran Umum dan batasan alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan mengenai penggolongan Penawaran Umum dan batasan alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat.
Koreksi Anda