Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emiten dapat melakukan perubahan rentang harga pada masa Penawaran Awal. (2) Dalam hal terjadi perubahan rentang harga, masa Penawaran Awal wajib memiliki sisa paling sedikit 3 (tiga) hari kerja setelah perubahan dimaksud. (3) Perubahan rentang harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas waktu konfirmasi ada atau tidak adanya perubahan informasi atau penyampaian informasi mengenai jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, dan/atau besaran nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum. (4) Informasi perubahan rentang harga dan masa Penawaran Awal diinput dan diumumkan pada Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Koreksi Anda