Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan pesanannya selama masa penawaran Efek belum berakhir melalui Partisipan Sistem.
(2) Dalam hal Pemodal mengubah dan/atau membatalkan pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Partisipan Sistem harus melakukan perubahan dan/atau pembatalan pesanan dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(3) Perubahan dan/atau pembatalan pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Koreksi Anda
