Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pesanan pemodal atas Efek yang ditawarkan disampaikan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik pada masa penawaran Efek.
(2) Pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah Efek yang dipesan, untuk Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas;
b. nilai Efek dan jangka waktu Efek bersifat utang yang dipesan, untuk Penawaran Umum Efek bersifat utang; atau
c. nilai Sukuk dan jangka waktu Sukuk yang dipesan, untuk Penawaran Umum Sukuk.
(3) Pemodal yang melakukan pemesanan Efek untuk Penjatahan Pasti hanya dapat melakukan pemesanan Efek untuk Penjatahan Terpusat melalui Partisipan Sistem dimana pemodal menyampaikan pemesanan Efek untuk Penjatahan Pasti.
Koreksi Anda
