Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada akhir masa Penawaran Awal harga Efek yang disampaikan pada saat penyampaian minat oleh pemodal sama dengan atau lebih tinggi dari harga penawaran Efek yang ditetapkan, minat yang disampaikan oleh pemodal tersebut akan diteruskan menjadi pesanan Efek dengan harga sesuai harga penawaran Efek setelah terlebih dahulu dikonfirmasi oleh pemodal pada masa penawaran Efek. (2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemodal dengan menyatakan bahwa pemodal telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang ditawarkan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan. (3) Dalam hal pemodal menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung oleh pemodal melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. (4) Dalam hal pemodal menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan melalui Partisipan Sistem dan Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c, konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Partisipan Sistem untuk dan atas nama pemodal pada Sistem Penawaran Umum Elektronik. (5) Sebelum melakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partisipan Sistem wajib terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemodal dan Perusahaan Efek di luar Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Koreksi Anda