Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemodal harus menyatakan bahwa telah menerima atau telah memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang ditawarkan sebelum atau pada saat melakukan pemesanan. (2) Dalam hal pesanan dilakukan melalui Partisipan Sistem atau Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem, pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Partisipan Sistem.
Koreksi Anda