Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Partisipan Sistem dan Perusahaan Efek yang menerima minat dan/atau pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c serta Pasal 22 wajib mendokumentasikan penyampaian minat dan/atau pesanan pemodal.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi data dan informasi yang wajib diisi dalam formulir penyampaian minat dan penyampaian pesanan pada Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Koreksi Anda
