Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pemodal dapat menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau pesanan atas Efek yang ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(2) Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
a. SID;
b. Subrekening Efek Jaminan; dan
c. RDN.
(3) Keharusan memiliki Subrekening Efek Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan RDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku bagi pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti.
Koreksi Anda
