Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan sebelum dimulainya masa Penawaran Umum, Emiten wajib mengumumkan informasi mengenai Penawaran Umum paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
a. nama Emiten;
b. alamat, logo jika terdapat logo, nomor telepon, nomor faksimili, surat elektronik, dan situs web;
c. kegiatan usaha utama dari Emiten;
d. informasi mengenai Efek, paling sedikit memuat:
1. jenis dan jumlah Efek;
2. uraian singkat tentang Efek yang ditawarkan; dan
3. harga Penawaran Umum;
e. tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari
Otoritas Jasa Keuangan, masa penawaran Efek, tanggal penjatahan, tanggal distribusi Efek, dan tanggal pencatatan Efek di Bursa Efek;
f. Penjamin Emisi Efek;
g. keterangan bahwa penawaran Efek, penjatahan, dan distribusi Efek akan dilakukan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik; dan
h. pernyataan bahwa informasi lebih rinci mengenai Penawaran Umum dapat diperoleh pada Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan disertai informasi tautan ke situs web Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Koreksi Anda
