Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum, Emiten wajib melakukan pengumuman penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum yang dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(2) Pengumuman penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada hari yang sama dengan pengumuman yang dilakukan melalui surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
Koreksi Anda
