Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Emiten wajib mengumumkan informasi mengenai Penawaran Umum melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dan surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
(2) Kewajiban mengumumkan informasi mengenai Penawaran Umum melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Emiten melalui Partisipan Admin dengan cara melakukan input data dan informasi serta mengunggah dokumen pada Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(3) Dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib paling sedikit:
a. Prospektus Awal, jika dilakukan Penawaran Awal;
b. Prospektus Ringkas atau keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum bagi Emiten skala kecil dan Emiten skala menengah;
c. perbaikan dan/atau tambahan atas Prospektus Ringkas atau keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum bagi Emiten skala kecil dan Emiten skala menengah; dan
d. Prospektus.
(4) Batas waktu pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti batas waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
Koreksi Anda
