Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Setiap pemodal dan Partisipan Sistem bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan informasi dan data yang diinput pada Sistem Penawaran Umum Elektronik sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
