Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Sistem Penawaran Umum Elektronik harus mencakup semua kegiatan dalam Penawaran Umum dan harus menghasilkan laporan terkait kegiatan Penawaran Umum.
(2) Kegiatan dalam Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. Penawaran Awal;
b. penawaran Efek;
c. penjatahan Efek; dan
d. penyelesaian pemesanan atas Efek yang ditawarkan.
(3) Laporan terkait kegiatan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit laporan:
a. hasil pelaksanaan Penawaran Awal;
b. hasil Penawaran Umum;
c. penjatahan; dan
d. distribusi Efek.
(4) Otoritas Jasa Keuangan, Penyedia Sistem, Partisipan Sistem, dan Partisipan Admin sesuai dengan kewenangannya dalam kegiatan Penawaran Umum dan Pihak lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat memperoleh laporan yang dihasilkan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Koreksi Anda
