Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipan Sistem berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak akses penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik kepada Penyedia Sistem. (2) Penyedia Sistem wajib memberikan hak akses penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partisipan Sistem yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
Koreksi Anda