Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipan Sistem wajib merupakan: a. Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau perantara pedagang Efek; atau b. Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Partisipan Sistem yang bukan Anggota Kliring harus memiliki perjanjian dengan Anggota Kliring untuk kepentingan penyelesaian.
Koreksi Anda