Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Dalam mengoperasikan dan mengelola Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Penyedia Sistem dapat:
a. menerbitkan ketentuan terkait penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik;
b. membuat perjanjian dengan Pihak yang terkait dengan pelaksanaan Penawaran Umum Efek yang dilakukan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik;
dan/atau
c. mengenakan biaya atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik, setelah diperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
