Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib: a. menyediakan Sistem Penawaran Umum Elektronik untuk menjalankan fungsi Penawaran Umum melalui sistem elektronik, yaitu penyimpanan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta penyelesaian transaksi pemesanan Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum; b. menyimpan Efek tanpa warkat dalam penitipan kolektif; c. melakukan penyelesaian atas pemindahbukuan Efek dan/atau dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; dan d. mengelola sistem untuk melakukan semua instruksi penyelesaian atas proses Penawaran Umum secara elektronik.
Koreksi Anda