Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib: a. mengembangkan Sistem Penawaran Umum Elektronik untuk menjalankan fungsi dalam Penawaran Umum melalui sistem elektronik yaitu verifikasi dana pesanan dan penyelesaian transaksi pemesanan Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum berdasarkan data yang diterima oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik; b. mengoperasikan dan mengelola sistem sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. melaksanakan verifikasi ketersediaan dana pesanan sesuai dengan data pemesanan; d. melaksanakan pemindahan dana pesanan sesuai dengan hasil penjatahan untuk melanjutkan proses penyelesaian Penawaran Umum melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik; e. menyerahkan dana pesanan ke Partisipan Admin melalui mekanisme yang ditentukan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan f. mendistribusikan Efek kepada pemesan sesuai hasil penjatahan final.
Koreksi Anda