Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Bursa Efek wajib:
a. membangun dan mengelola Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam kaitannya dengan fungsi terkait administrasi pengguna, pengumuman informasi, Penawaran Awal, penawaran Efek, penjatahan Efek, pelaporan, dan basis data;
b. memastikan prosedur dan proses terkait dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyediakan situs web Sistem Penawaran Umum Elektronik yang dapat diakses publik;
d. menyediakan pedoman penggunaan atas Sistem Penawaran Umum Elektronik;
e. menyediakan pusat bantuan bagi pengguna Sistem Penawaran Umum Elektronik;
f. menyediakan sarana integrasi bagi Partisipan Sistem;
dan
g. memberikan hak akses kepada Partisipan Sistem dalam rangka penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Koreksi Anda
