Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kegagalan Sistem Penawaran Umum Elektronik, Penyedia Sistem dapat melakukan penyesuaian jangka waktu kegiatan dalam Penawaran Umum atau tindakan lainnya untuk penyelesaian kegiatan Penawaran Umum. (2) Dalam hal terjadi suatu keadaan lain di luar kemampuan dan kekuasaan Penyedia Sistem, Penyedia Sistem dapat melakukan penyesuaian jangka waktu kegiatan dalam Penawaran Umum atau tindakan lainnya dalam rangka penyelesaian kegiatan Penawaran Umum dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda