Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dana hasil Penawaran Umum diserahkan kepada Partisipan Admin untuk dan atas nama Emiten.
(2) Partisipan Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten paling lambat 1 (satu) hari bursa sebelum tanggal pencatatan Efek di Bursa Efek.
(3) Ketentuan untuk melaksanakan kewajiban mengenai penyerahan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dimuat dalam perjanjian penjaminan emisi Efek.
Koreksi Anda
