Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian pemesanan Efek dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik, kecuali penyelesaian pemesanan Efek bagi pemodal yang merupakan nasabah kelembagaan yang menjadi nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti dilakukan di luar Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penyelesaian pemesanan Efek ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
