Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat distribusi Efek oleh Penyedia Sistem, berdasarkan data pada Sistem Penawaran Umum Elektronik Penjamin Emisi Efek tidak dapat memenuhi kewajiban penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) maka:
a. Bursa Efek mengenakan larangan sementara perdagangan di Bursa Efek kepada Penjamin Emisi Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek;
dan
b. Penyedia Sistem melakukan pembatasan akses terhadap Sistem Penawaran Umum Elektronik kepada Penjamin Emisi Efek jika Penjamin Emisi Efek merupakan Partisipan Sistem.
(2) Larangan sementara perdagangan dan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk kegiatan:
a. Penjamin Emisi Efek dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelesaian Transaksi Bursa yang telah dilakukan sebelum dikeluarkannya larangan sementara perdagangan dan pembatasan akses;
b. Penjamin Emisi Efek dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai kustodian; dan
c. penjaminan emisi lain yang dilakukan Penjamin Emisi Efek dimana Emiten yang menggunakan jasanya telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum dilakukannya pembatasan akses.
(3) Larangan sementara perdagangan dan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
